
Berbuat tidak adil lebih memalukan, dari pada menderita ketidakadilan...
Mantab...
Mantabb, Pengaturan Center / Rata kanan dan kirinya om biar lebih rapi. ...
Sebagai tindak lanjut Peraturan presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan Dana Desa yang mengatur pengalokasian Dana Desa yang diterima oleh Desa sebesar 40% paling sedikit dipergunakan untuk program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, maka pada hari ini Sabtu, 12 Maret 2022 jajaran Pemerintah Kampung Pakuan Sakti melaksanakan Penyerahan Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pakuan Sakti.
KPM BLT-DD di Kampung Pakuan Sakti telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2022. dan telah diruangkan dalam Peraturan Kepala Kampung Pakuan Sakti Nomor 1 Tahun 2022 dengan jumlah KPM yang ditetapkan sebanyak 112 Orang, adapun jumlah bantuan yang diterima oleh KPM perbulannya sebesar Rp. 300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah).
Dan untuk penyerahan 1 (pertama) ini, bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pakuan Sakti adalah sebesar Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk 3 bulan yakni bulan Januari – Maret 2022.
Acara ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Pertemuan Kampung Pakuan Sakti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, acara ini dihadiri oleh Camat Pakuan Ratu, Kepala Kampung Pakuan Sakti, Ketua dan Anggota BPK, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS dan jajaran Perangkat Kampung Pakuan Sakti, serta seluruh Keluarga penerima manfaat BLT - DD tahun 2022.
Dalam sambutannya Kepala Kampung Pakuan Sakti Bpk. Nuzurullah menyampaikan kepada seluruh KPM BLT-DD agar menggunakan dengan sebaik-baiknya bantuan BLT tersebut agar memang benar-benar dapat meringankan beban ekonomi keluarga ditengah masa pandemi seperti sekarang ini, dan Kepala Kampung Pakuan Sakti juga menyampaikan bahwa jumlah KPM BLT-DD tahun lalu yang berjumlah 21 penerima dan sekarang di tahun 2022 berjumlah 112 penerima sesuai dengan ketentuan aturan penggunaan Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Kampung.
KPM yang bisa hadir sendiri di Gedung Pertemuan dan langsung menerima uang BLT sejumlah 106 orang dan yang tidak bisa hadir sendiri sejumlah 6 orang, sehingga penyerahan uang BLT diserahkan langsung ke rumah masing-masing KPM tersebut.
#TimJurnalisKampungPakuanSakti




























