
Berbuat tidak adil lebih memalukan, dari pada menderita ketidakadilan...
Mantab...
Mantabb, Pengaturan Center / Rata kanan dan kirinya om biar lebih rapi. ...
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa/Kampung mengacu kepada regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Struktur Organisasi BPK Pakuan Sakti
|
a. Ketua |
: Antoni |
|
b. Wakil Ketua |
: Ahmad Lukoni |
|
c. Sekretaris |
: Menik Mahananing Timur |
|
d. Anggota |
: 1. Abdul Balap Nur Abadi |
|
|
2. Marwanto |
|
|
3. Sarno |
|
|
4. Reni Sofiatul Janah |
Sumber : PERMENDAGRI Nomor 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa




























