
Berbuat tidak adil lebih memalukan, dari pada menderita ketidakadilan...
Mantab...
Mantabb, Pengaturan Center / Rata kanan dan kirinya om biar lebih rapi. ...
Peraturan Kepala Kampung (Perkakam) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menetapkan siapa saja warga kampung yang berhak menerima bantuan tersebut. Perkakam ini disusun berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BA Musdessus Penetapan KPM BLT
Penyusunan Perkakam tentang Penetapan KPM BLT-DD mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.




























