Berita Kampung

PERATURAN KEPALA KAMPUNG TENTANG PENETAPAN KPM BLT DD TA 2025

Peraturan Kepala Kampung (Perkakam) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menetapkan siapa saja warga kampung yang berhak menerima bantuan tersebut. Perkakam ini disusun berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkakam Penetapan KPM BLT-DD

BA Musdessus Penetapan KPM BLT

Dasar Hukum

Penyusunan Perkakam tentang Penetapan KPM BLT-DD mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Beri Komentar

CAPTCHA Image